Tabungan Syariah Bebas Riba untuk Masa Depan

Temukan tabungan tanpa riba berbasis prinsip syariah hanya dalam 3 langkah!

Cek Aja di Sini
Hero-CASA-Shariah

Tabungan Syariah Terbaik di CekAja

Deretan pilihan tabungan syariah online tanpa riba dengan persyaratan mudah untuk berbagai kebutuhan

Ajukan Sekarang

Mengapa Pilih Tabungan Syariah di CekAja?

money_shariah@1x

Temukan Tabungan Syariah Terbaik

Beragam pilihan tabungan syariah dengan imbal hasil bersaing tersedia di sini

hand_shake@1x

Proses Akad Adil dan Transparan

Prosesi akad berjalan terbuka dengan kesepakatan dari kedua belah pihak

security@1x

Pengajuan Mudah dan Aman

Proses buka rekening syariah mudah, keamanan data terjamin, 100% online

CASA_shariah@1x

Apa Itu Tabungan Syariah?

Tabungan Syariah adalah layanan simpanan uang untuk dikelola oleh Bank Syariah dengan akad yang sesuai syariah sehingga dipastikan transaksi maupun hasilnya adalah halal. Tabungan Syariah bisa digunakan baik untuk pribadi maupun bisnis dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan di muka dengan fitur penunjang.

Perbedaan Tabungan Syariah dan Konvensional

Kenali perbedaan tabungan konvensional dengan tabungan berprinsip syariah

  • Sistem bagi hasil berdasarkan hasil penggunaan dana dengan nisbah ditetapkan dimuka.
    Sistem bunga yang ditetapkan dimuka berdasarkan jumlah penempatan dana.
  • Besaran imbal hasil tergantung pada kinerja Bank dalam penempatan dana.
    Besaran bunga tetap walaupun kinerja bank sedang menurun.
  • Penempatan dana mengutamakan keadilan dan hanya pada usaha yang halal.
    Penempatan dana mengutamakan keamanan dan jaminan serta tidak memperhatikan kehalalan usaha.

Akad Tabungan Syariah

Kenali akad yang ada dalam tabungan syariah

Tabungan Syariah Pribadi (Akad Mudharabah)
Tabungan Syariah untuk Pribadi dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan di muka dan kemudahan penarikan serta setoran.

Akad Mudharabah adalah akad penempatan dana oleh Nasabah sebagai Pemilik Dana untuk digunakan oleh Bank dalam kegiatan usahanya.

 

Tabungan Syariah Bisnis (Akad Mudharabah Muthlaqah)
Tabungan Syariah untuk Bisnis dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan di muka dengan fitur penunjang bisnis yang menarik.

Akad Mudharabah Muthlaqah adalah akad penempatan dana oleh Nasabah sebagai Pemilik Dana untuk digunakan dalam kegiatan usaha yang dipilih oleh Bank

 

Cek Aja di Sini

Beragam Promo Menarik yang Tersedia di CekAja

Temukan dan nikmati berbagai promo tabungan syariah menarik yang tersedia di CekAja.com

Ada Pertanyaan Lain Tentang Tabungan Syariah? Cek di Sini!

Tabungan syariah adalah layanan penyimpanan uang yang berbasis prinsip syariah yang mengutamakan transparansi dan keadilan. Tabungan syariah dipastikan tanpa riba dengan penerapan sistem bagi hasil yang adil di mana rasio (nisbah) pembagian keuntungan antara pemakai dana dan pemilik dilakukan di awal perjanjian (akad). Maka dari itu, produk tabungan syariah ini cocok bagi anda yang ingin menabung namun tidak ingin tabungannya mengandung riba.

Walaupun tabungan syariah tidak mengenakan bunga, tetapi dana Anda tetap akan dikelola dan disalurkan sebagai modal usaha yang sesuai dengan prinsip islam. Keuntungan dari usaha tersebut yang akan dibagikan kepada nasabah sesuai dengan akad yang disepakati.

 

Akad Mudharabah adalah akad penempatan dana oleh Nasabah sebagai Pemilik Dana untuk digunakan oleh Bank dalam kegiatan usahanya. Pada peraktiknya, bank akan menggunakan dana yang disimpan oleh nasabah untuk melakukan usaha. Hasil usaha ini kemudian akan dibagihasilkan sebagaimana persentase yang disepakati. Dalam hal ini, bank akan bertanggung jawab penuh jika usaha yang dilakukannya merugi.

Akad Mudharabah Muthlaqah adalah akad penempatan dana oleh Nasabah sebagai Pemilik Dana untuk digunakan dalam kegiatan usaha yang dipilih oleh Bank. Pada akad ini, nasabah tidak memberikan batasan, larangan, atau syarat dananya akan disalurkan untuk kemana. Sehingga bank memiliki kebebasan dalam menyalurkan dan mengelola dana nasabah ke bisnis apapun yang sekiranya akan menguntungkan. Namun begitu, seluruh kegiatan penyaluran dana tetap memperhatikan prinsip syariah.

Mengajukan Tabungan di CekAja.com secara online sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi CekAja.com
  • Pilih Menu “Investasi dan Tabungan”, lalu klik “Buka Tabungan Syariah
  • Klik “CekAja di Sini”, kemudian Anda akan dialihkan ke halaman pengajuan tabungan, untuk mengisi berbagai informasi yang dibutuhkan, seperti data pribadi dan lain sebagainya.
  • Kemudian CekAja.com akan merekomendasikan beberapa produk tabungan yang dinilai sesuai dengan kriteria Anda
  • Setelah menemukan satu produk tabungan terbaik yang kriterianya memenuhi, maka Anda bisa langsung melanjutkan proses pengajuan dengan mengunggah foto KTP, informasi personal, informasi kontak, dan kolom persetujuan
  • Khusus untuk kolom persetujuan, Anda harus mencentang kalimat “Saya setuju dengan ketentuan di atas.” dan “Saya ingin tahu kabar dan promo terbaru dari CekAja”
  • Jika sudah, klik Selanjutnya
  • Setelah itu, Anda tinggal mengikuti langkah berikutnya sampai pengajuan berhasil dilakukan, dan Anda menunggu hingga pihak CekAja.com menghubungi untuk melakukan verifikasi data.

  • Anda tidak perlu datang ke kantor cabang perbankan
  • Proses sangat praktis, karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Proses pengajuan pembuatan tabungan cepat
  • Persyaratan yang diminta mudah dan ringan
  • Anda jadi bisa memilih produk tabungan syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda
  • Tidak hanya produk tabungan, Anda juga bisa mengetahui sederet informasi produk finansial lainnya yang disediakan CekAja.com, seperti asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, kartu kredit, dan lain-lain.

Dengan mengajukan pembukaan tabungan syariah di CekAja, nasabah mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  • Sesuai dengan syariat islam
  • Kesepakatan bagi hasil yang menguntungkan
  • Proses akad yang adil dan transparan
  • Bebas biaya administrasi dan biaya transfer online antar bank

  • Karyawan
  • Wiraswasta
  • Profesional
  • Ibu Rumah Tangga
  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai BUMN

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan tabungan adalah:

  • Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* asli

*) NPWP wajib bagi wajib pajak sesuai UU perpajakan yang berlaku di Indonesia

Produk tabungan syariah yang tersedia di CekAja adalah:

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah Lembaga independent yang berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah bank dan ikut berperan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan. LPS dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

LPS menjamin simpanan nasabah meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Jika jumlah simpanan nasabah melebihi Rp 2 milyar, maka akan dilakukan likuidasi kekayaan bank oleh Tim Likuidasi. Nilai simpanan meliputi simpanan pokok, ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok simpanan ditambah bagi hasil yang jadi hak nasabah untuk bank syariah.

Bagaimana Klaim Penjaminan di LPS?

Setelah LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah bank yang izin usahanya dicabut, LPS akan menentukan simpanan nasabah yang layak bayar dalam waktu 90 hari sejak izin usaha bank dicabut.

Setelah verifikasi dimulai, LPS akan mulai membayar simpanan yang layak selambat-lambatnya 5 hari kerja.

Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut.

Ketentuan pajak pada tabungan dapat Anda lihat dalam:

  • UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak dalam tabungan, bisa Anda baca di sini.

Setoran Awal: Sejumlah uang yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan

Saldo Minimal: Sejumlah uang minimal yang harus ada dalam rekening tabungan

Account Sweep: Pemindahan dana nasabah secara otomatis dan terjadwal dari akun kedua (secondary account) ke rekening utama (primary account) dengan limit yang ditentukan

Nisbah: Sistem tabungan syariah yang mengatur kesepakatan bagi hasil antara Nasabah dan Pihak Bank untuk mendapatkan keuntungan yang sah menurut syariat islam. Singkatnya, nisbah adalah metode pengganti bunga yang ada pada tabungan konvensional

Kartu Debit: Kartu yang diterbitkan oleh bank kepada nasabahnya. Sumber dana kartu debit berasal dari pendapatan, tabungan, atau simpanan nasabah di rekening bank yang bersangkutan

ATM (Anjungan Tunai Mandiri): Mesin yang memberikan pelayanan seperti penarikan uang, transaksi non-tunai, dan lain-lain secara otomatis

Buku Tabungan: Buku yang dikeluarkan oleh bank tempat nasabah membuka tabungan. Buku tabungan dapat memberitahu jumlah tabungan dan identitas nasabah

Autodebet: Sistem pembayaran otomatis untuk membayar berbagai tagihan seperti kartu kredit, pinjaman, asuransi, dan lain-lain dari rekening tabungan

Joint Account / Rekening Gabungan: Rekening yang dipakai dan dikelola oleh nama 2 (dua) orang atau lebih. Segala konsek

Biaya administrasi: Biaya yang dibebankan bank kepada nasabah dalam setiap bulan atau setiap transaksi

Biaya saldo minimum: biaya yang dibebankan kepada nasabah ketika saldo berada di bawah batas minimum yang ditetapkan

Poin Reward: Poin yang didapatkan saat melakukan transaksi menggunakan salah satu produk bank. Poin ini dapat ditukarkan dengan hadiah atau keuntungan lain

Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Frans
Frans 2 menit membaca
Kode Bank BSI - Bank Syariah Indonesia
Frans
Frans 2 menit membaca
Mengenal Sistem Bagi Hasil Syariah
CekAja
CekAja 2 menit membaca