Jangan Bercanda Soal Bom di Pesawat Jika Tak Ingin Masuk Penjara

Isu bom memang masih ramai hingga saat ini. Apalagi, Indonesia kembali dilanda ledakan bom di Surabaya. Dengan kejadian itu, semua aparat keamanan dan orang banyak menjadi waspada jika ada benda mencurigakan. Bahkan, bercandaan bom pun, kini menjadi ancaman semua pihak.

Tiket Pesawat Murah Online - CekAja

Namun, Anda jangan sekali-kali untuk bercanda bom di dalam pesawat. Sebab, jika Anda bercanda bom, satu isi pesawat akan geger dan merasa takut. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut,  informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

Karena selain membahayakan keselamatan, dan keamanan penumpang, bercandaan bom juga akan memberikan dampak psikologis mendalam dan di beberapa kejadian membuat kerugian materiil yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

“Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” kata Budi Karya seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

Hukumannya Bisa di Penjara

Saat Anda melakukan sesuatu pasti ada konsekuensinya. Jika Anda lakukan sesuatu yang buruk, maka pastinya dapat konsekuensi buruk juga. Apalagi, jika Anda bercanda bom di dalam pesawat, pastinya ada konsekuensi yang   akan dihadapi selanjutnya.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

(Baca juga:  Pegawai Honorer Dapat THR Satu Bulan Gaji, Ini Penjelasannya)

Sementara, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun.

Tidak hanya penjara, Anda yang bercanda bom di dalam pesawat juga akan menghadapi hukuman masuk dalam daftar pelarangan terbang atau istilahnya black list. Hal ini diberikan, untuk memberikan efek jera yang membuat isu bercandaan bom di dalam pesawat.

Siapkan Aparat  

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun tidak tinggal diam dalam bercandaan bom di dalam pesawat. Bahkan, pihaknya siap menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki bercandaan bom.

Nah dengan begitu, tidak ada celah bersembunyi bagi oknum-oknum yang mengeluarkan bercandaan bom di dalam pesawat dan jika oknum itu tekbukti salah, maka hotel prodeo akan menanti untuk disinggahi.

Sangat mengerikan bukan sanksinya? Maka dari itu, Anda harus berhati-hati dalam berucap kata di dalam pesawat. Jangan mengucap kata-kata yang sensitif seperti bercandaan bom. Karena akan merugikan diri Anda dan juga orang lain.

Selain itu, untuk menambah rasa aman dan nyaman dalam setiap perjalanan pesawat, Anda sebaiknya mempunyai perlindungan. Salah satunya, perlindungan dari asuransi perjalanan.

(Baca juga:  Ini Tempat Penukaran Uang di Jabodetabek untuk Lebaran)

Jika, Anda menghadapi sebuah kejadian buruk di dalam perjalanan pesawat, maka tak perlu takut mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan atau apapun.  Karena, semua biaya pengobatan bisa ditanggung oleh asuransi perjalanan. Segera ajukan asuransi perjalanan Anda di  CekAja.com.